Seiring dengan dinamika kehidupan kebangsaan, ruang lingkup kegiatan
administrasi suatu organisasi terus meningkat. Akibatnya volume arsip yang
menjadi sumber informasi organisasi berkembang dengan cepat sehingga
menimbulkan berbagai masalah di antaranya masalah sarana kearsipan, fasilitas
ruangan penyimpanan, dan lain sebagainya.
Dalam hal ini, perlunya melakukan suatu kegiatan dalam rangka mengurangi
volume arsip yang tercipta. Kegiatan pengurangan arsip merupakan salah satu
sarana penting untuk mengatasi masalah bertumpuknya atau bertimbunnya arsip
yang tidak berguna lagi. Arsip-arsip yang tidak berguna lagi itu perlu
dimusnahkan untuk memberi kemungkinan bagi tersedianya tempat penyimpanan dan
pemeliharaan yang lebih baik terhadap arsip-arsip yang mempunyai nilai guna.
Kegiatan ini harus dilakukan sesuai dengan jadwal retensi arsip dan
ketentuan-ketentuan lain yang berlaku. Jadwal retensi arsip adalah suatu daftar
yang berisi sekurang-kurangnya jenis arsip serta jangka waktu penyimpanan dan
keterangan simpan, permanen, musnah atau dinilai kembali.
Selain untuk mengurangi volume arsip, tujuan dilaksanakannya
penyusutan arsip juga untuk menghemat waktu dalam upaya penemuan kembali arsip
yang disimpan. Penyusutan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Program penyusutan arsip berpedoman pada Jadwal Retensi Arsip
(JRA) serta SE Kepala ANRI Nomor : SE/02/1983 tentang pedoman Umum untuk
menentukan Nilai Arsip serta
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor
: 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip bagi arsip-arsip yang berasal dari lembaga-lembaga
pemerintah. Untuk arsip perusahaan berpedoman pada PP Nomor 88/1999 tentang
pemusnahan dokumen perusahaan. Untuk arsip yang sudah dalam keadaan teratur
secara teknis pelaksanaan penyusutan tidak ada kesulitan yang berarti. Akan
tetapi untuk arsip dalam keadaan tidak teratur (kacau) perlu adanya penataan terlebih dahulu. Untuk
itu perlu secara teknis berpedoman pada SE Kepala ANRI Nomor : SE/01/1981 tentang
Penanganan Arsip Inaktif sebagai Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan
pemerintah tentang Penyusutan Arsip.
PERAN PENYUSUTAN ARSIP DALAM MANAJEMEN
KEARSIPAN
Definisi Penyusutan Arsip
Menurut Sedarmayanti ( 2001 : 202 ) bahwa tidak semua
arsip memiliki nilai guna yang abadi, maka tidak semua berkas harus disimpan terus
menerus, melainkan ada sebagian arsip yang perlu dipindahkan, bahkan
dimusnahkan.
Menurut Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan bahwa penyusutan
arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip
inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak
memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah No 34 tahun 1979
tentang penyusutan arsip Bab I Pasal 2 disebutkan bahwa penyusutan arsip adalah
kegiatan pengurangan arsip dengan cara:
1. 1. Memindahkan
arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan dalam lingkungan
lembaga-lembaga negara dan badan-badan
pemerintah masing-masing.
2. Memusnahkan arsip
sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3. Menyerahkan arsip
statis oleh unit kearsipan ke ANRI
Prosedur Penyusutan Arsip
Ada beberapa faktor yang harus diperhatikan dalam penyusutan arsip yaitu
nilai guna arsip dan Jadwal Retensi Arsip (JRA) serta ketentuan-ketentuan lain
yang berlaku. Dalam Surat Edaran Kepala ANRI No SE/02/1983 bagian pendahuluan
khusus disebutkan bahwa penentuan nilai guna arsip merupakan faktor yang sangat
menentukan dalam kegiatan penyusutan arsip dan mutlak perlu dilaksanakan dalam
tata kearsipan. Penentuan nilai guna merupakan kegiatan untuk memilahkan arsip
ke dalam kategori:
a. Arsip yang
bernilai guna permanen yang harus disimpan.
b. Arsip yang
bernilai guna sementara yang dapat dimusnahkan dengan segera atau di kemudian
hari.
1.
Proses dalam melakukan penyusutan arsip
Berikut
beberapa proses yang harus dilakukan dalam penyusutan arsip :
a Identifikasi
Identifikasi
merupakan kegiatan pemilahan arsip berdasarkan isi informasi dan kondisi fisik.
Isi informasi identifikasi arsip asli dilakukan berdasarkan prioritas pertama
dan prioritas kedua, yaitu nilai guna penelitian dan historis permanen tanpa
memperhatikan bentuk arsip.
Kondisi fisik
dipisahkan berdasarkan media, arsip bebas dari jamur, arsip dalam kondisi
buruk, rapuh atau rusak harus diperbaiki atau dibuat copy lebih dahulu, staple
dan penjepit harus dibuang, dokumen yang terlipat harus diluruskan.
b Pembuatan Daftar Penyusutan Arsip
c Pembuatan Berita Acara
Dokumen
pengantar penyusutan arsip yang memuat unsur-unsur sebagai berikut :
Ø Hari/tanggal/bulan/tahun
Ø Nama yang menyerahkan
Ø Jabatan yang menyerahkan
Ø Nama jabatan yang menerima
Ø Keterangan (tanggal/bln/thn) pemindahan
Ø
Tanda tangan kedua belah pihak.
d Pelaksanaan Penyusutan
Dalam pelaksanaan penyusutan arsip ada
beberapa prinsip yang harus diperhatikan :
Ø Adanya wewenang/otoritas: ada berita acara
yang menyertainya dan pernyataan wewenang dari pimpinan organisasi/instansi.
Ø Timely : tepat waktu sesuai dengan JRAnya.
Ø Aman/rahasia : dilakukan secara aman.
Ø Terdokumentasi : harus dicatat bahwa telah
dilakukan penyusutan arsip di lingkungan organisasi yang bersangkutan.
Ø Kesesuaian/ramah lingkungan : memilihi dengan
tepat cara pemusnahan dan sesuai dengan lingkungan sekitar. Misal pembakaran
arsip tidak dianjurkan.
Cara melakukan penyusutan arsip :
a. Memindahkan
arsip
Memindahkan
arsip dari unit pengolah ke unit kearsipan mengandung arti bahwa arsip dinamis
yang terdiri dari arsip aktif dan inaktif harus tersimpan secara terpisah.
Tujuannya agar arsip dinamis yang frekuensi penggunaannya masih tinggi atau
sering digunakan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan (dinamis aktif) mudah
ditemukan kembali bila diperlukan. Dan arsip yang frekuensi penggunaannya
seudah menurun (arsip dinamis inaktif), mungkin hanya satu kali digunakan,
dapat diselamatkan dengan mudah, dengan cara memindahkannya ke pusat arsip
sehingga dapat didayagunakan sebagai referensi atau berbagai kepentingan.
Sasaran lain hendak dituju adalah kedua jenis arsip tersebut tidak bercampur
baur menjadi satu sehingga dapat menyulitkan temu kembali arsipnya.
Pengertian
yang kedua adalah bila beban tugas suatu instansi itu luas atau besar maka
arsip aktifnya dapat disimpan di unit pengolah masing-masing. Tetapi bila
lingkup kerjanya sempit dan arsip yang dihasilkan juga sedikit maka disarankan
untuk memusatkan penyimpanan arsip aktifnya. Kedua cara tersebut bila arsipnya
telah mencapai masa inaktif arsip dipindahkan ke pusat arsip sebagai pusat penyimpanan
arsip inaktif. Tetapi bila suatu organisasi yang rentang tugasnya kecil dan
volume arsipnya sedikit, arsip aktif dan inaktif dapat disimpan secara terpusat
pada suatu unit yang ditugaskan untuk mengelolanya.
Pengertian
pemindahan arsip aktif ke inaktif dapat dilakukan dari filing cabinet satu ke filing
cabinet kedua. Filing cabinet
satu berisi arsip aktif dan filing
cabinet kedua berisi arsip inaktif. Meskipun pemindahan tersebut dilakukan
dalam ruang yang sama asalkan beda tempat penyimpanannya dapat disebut sebagai
penyusutan arsip.
Hal
lain yang perlu dijelaskan dalam definisi penyusutan sebagaimana tertuang dalam
PP 34 tersebut memperlihatkan adanya konsepsi pusat arsip. Pusat arsip
(dinamis) adalah tempat penyimpanan arsip inaktif, atau sering disebut recors
centre. Manfaat adanya pusat arsip dinamis di samping memperoleh efisiensi dan
penghematan, juga dalam rangka pendayagunaan arsip inaktif. Arsip inaktif dapat
dimanfaatkan secara maksimal sebagai referensi atau sumber informasi
organisasi.
Fungsi
dari pusat arsip dinamis adalah untuk menghindarkan terjadinya penumpukan arsip
inaktif di unit kerja. Dengan demikian mengurangi beban bagi unit kerja juga
memudahkan perawatannya. Adanya pusat arsip dinamis dapat memberikan kepastian
terhadap arsip-arsip yang bernilai guna permanen. Dan yang lebih penting lagi
adalah terjadinya efisiensi baik penggunaan ruanganm, peralatan, tenaga, dan
waktu.
b. Memusnahkan
arsip
Ada
beberapa cara daam memusnahkan arsip yang sudah tidak memliki nilai guna seprti
dengan bahan kimia, pembakaran, atau pulping (dibubur), dan dicacah., dan lain
sebagainya.
Prosedur pemusnahan arsip adalah sbb:
Ø Pemusnahan
arsip dapat dilakukan untuk arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan lagi atau
bagi yang mempunyai JRA, arsip tersebut telah melampaui jangka waktu
penyimpanan.
Ø Pemusnahan
arsip-arsip yang mempunyai penyimpanan 10 tahun lebih atau masa retensinya habis, dilakukan dengan
ketetapan pimpinan lembaga-lembaga negara yang terkait. Misalnya arsip
kepegawaian harus menyertakan ANRI dan BKN.
Ø Pemusnahan
arsip secara total harus disaksikan oleh dua orang pejabat bidang hukum atau
bidang pengawasan dari lembaga yang bersangkutan.
Ø Untuk
pelaksanaan pemusnahan harus dibuat Daftar Pertelaan Arsip dan Berita Acara.
Banyak cara yang bisa dilakukan untuk
memusnahkan arsip yaitu dengan bahan kimia, pembakaran, atau pulping (dibubur),
dan dicacah.
c. Menyerahkan
arsip
Dalam rangka penyerahan arsip statis ke ANRI/Lembaga Kearsipan Daerah terlebih dahulu
disusun Daftar Arsip yang akan diserahkan, setelah diadakan penilaian terhadap
DPA tersebut dan telah disetujui ANRI/LKD untuk diserahkan, dibuat berita Acara
penyerahan Arsip. Pelaksanaan penyerahan arsip statis, selain dilakukan
penandatanganan Berita Acara pejabat dari ANRI/LKD dan pejabat yang berwenang, juga diserahkan Daftar Pertelaan Arsip beserta arsip yang diserahkan.
Dalam hal penyusutan
untuk penyerahan arsip ke ANRI, prosedur pelaksanaannya adalah sbb:
Ø Penyerahan
arsip ke ANRI dilakukan untuk arsip yang memiliki nilai guna sebagai bahan
pertanggungjawaban nasional, tetapi sudah tidak diperlukan lagi untuk penyelenggaraan
administrasi sehari-hari dan juga setelah melampaui jangka waktu
penyimpanannya.
Ø Bagi
arsip-arsip yang disimpan oleh lembaga-lembaga negara atau badan-badan
pemerintah di tingkat pusat harus diserahkan ke ANRI . Sedangkan bagi yang ada
di tingkat daerah harus diserahkan ke Arsip Nasional Wilayah/Lembaga Kearsipan Daerah.
Peran Penyusutan Arsip dalam
Manajemen Kearsipan
Penyusutan
arsip merupakan rangkain dari tahap manajemen kearsipan. Perannya dalam
manajemen kearsipan sangat penting, mengingat volume arsip yang tercipta pada
suatu organisasi terus meningkat dan semakin bertambah. Untuk itu, arsip
tersebut harus dikendalikan dengan kegiatan penyusutan arsip agar mempermudah
kegiatan dalam manajemen kearsipan. Penyusutan arsip yang dilaksanakan oleh
lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN
dan/atau BUMD dilaksanakan berdasarkan Jadwal Retenasi Arsip (JRA) dengan
memperhatikan kepentingan pencipta arsip serta kepentingan masyarakat,
bangsa, dan negara. Lembaga negara,
pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD wajib
memiliki JRA tersebut.
Dalam suatu manajemen kearsipan penyusutan arsip menganut beberapa azas
seperti azas sentralisasi dalam kebijakan dan desentralisasi dalam pelaksanaan.
Melalui azas tersebut dimungkinkan adanya penyusutan arsip yang dilakukan di
pusat/depo arsip. Dalam hal ini masalah pendelegasian wewenang, penentuan jenis
arsip yang harus dipindahkan ke depo arsip dan peran aktif lembaga
kearsipan dalam mengkoordinasikan,
membina, mengawasi secara operasional penyusutan arsip sangat diperlukan agar
dicegah terjadinya penyusutan arsip yang semena-mena sebagai jalan keluar dalam
menanggulangi keterbatasan baik tempat, sarana, maupun tenaga.
Pelaksanaan penyusutan
arsip secara keseluruhan terkait pada kebijakan yang senantiasa harus
terkoordinasi dan terpadu dengan kebijakan organisasi, lembaga – lembaga
kearsipan dan pemerintah pusat. Oleh karena itu, koordinasi, konsultasi, dan
permohonan persetujuan penyusutan arsip merupakan suatu tahapan proses yang
tidak dapat dipisahkan dari proses penyusutan arsip dan menejemen kearsipan secara
keseluruhan.
Dari uraian
diatas dapat disimpulkan bahwa peran arsip bagi manajemen kearsipan sangat
penting. Berikut peran penyusutan arsip dalam manajemen kearsipan :
1. Sebagai alat kontrol tata
kearsipan dalam pelaksaan sistem manajemen arsip yang efektif dan efisien sehingga
optimalisasi fungsi informasi arsip tersebut tidak terlalu mengganggu
pengelolaannya.
2. Membantu
mengurangi jumlah arsip yang tidak memiliki nilai
guna pada unit penyimpanan arsip sehingga memudahkan organisasi dalam melakukan
manajemen kearsipan seperti penemuan kembali arsip dan pelayanan informasi
kearsipan.
3. Memberi kontribusi
penting bagi organisasi atau lembaga kearsipan serta membantu dalam mengurangi
kekacauan dalam manajemen arsip seperti melakukan pemindahan arsip inaktif dari
unit penyimpanan dalam organisasi ke pusat arsip (record center), penyerahan
arsip yang bernilai statis ke lembaga kearsipan pusat, dan lain sebagainya.
4. Meningkatkan
mutu pengelolaan dan pengamanan arsip - arsip yang masih bernilai guna, terutama
arsip yang mengandung nilai kesejarahan dan pertanggungjawaban nasional.
5. Memperlancar
proses manajemen kearsipan dalam melakukan koordinasi dan kerjasama dengan
lembaga-lembaga kearsipan dalam melakukan pengurangan volume arsip yang ada
pada unit pengolah.
PENUTUP
Arsip merupakan salah satu sumber informasi yang penting bagi
organisasi. Oleh karena itu perlu adanya sistem pengelolaan yang sistematis,
efektif, dan efisien. Arti penting arsip bukan menjadi alasan untuk menyimpan
seluruh arsip yang dimiliki oleh suatu
instansi. Hanya yang benar-benar memiliki nilai guna yang tinggi perlu untuk
disimpan. Untuk arsip yang bernilai kesejarahan dan menyangkut kepentingan
bangsa dan negara perlu untuk disimpan secara permanen. Sedang untuk arsip yang
tidak memiliki nilai guna yang tinggi, apabila telah habis retensi perlu untuk
dilakukan penyusutan arsip yaitu pemusnahan. Walaupun demikian bukan berarti
untuk memusnahkan arsip yang tidak bernilai guna dapat dilakukan dengan
sembarang, tetapi pemusnahan harus melalui mekanisme yang sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Kegiatan penyusutan sangat perlu direncanakan
oleh sebuah organisasi. Kegiatan penyusutan dilakukan dengan survey arsip yang
memiliki nilai kegunaan bagi organisasi dan lingkungannya dan dituangkan dalam
jadwal retensi arsip. Jadwal retensi arsip menjadi pedoman untuk melakukan
kegiatan penyusutan secara tepat waktu dan mempertimbangkan fungsi dan kegiatan
organisasi. Pemilihan cara penyusutan arsip juga harus direncanakan dengan memperhatikan
isi informasi yang ada pada arsip tersebut. Pengurangan
jumlah arsip ini dilakukan dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit
pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna,
dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.
Namun ada beberapa hal yang menjadi permasalahan dalam melakukan
pelaksanaan penyusutan arsip. Selain belum berjalannya sistem kearsipan yang
baik juga disebabkan oleh terbatasnya Sumber Daya Manusia yang memadai. Hal
yang juga sangat mempengaruhi pelaksanaan penyusutan arsip adalah rendahnya
kesadaran akan kearsipan. Untuk itu permasalahan-permasalahan tersebut harus
mampu diatasi sehingga manajemen kearsipan dapat berjalan dengan baik dan
lancar. Sedangkan pelaksanaan penyusutan arsip ini, khususnya pemusnahan arsip,
apabila tidak mengetahui prosedur maupun ketentuan yang berlaku, sebaiknya
ditunda telebih dahulu. Apabila mendesak untuk dilakukan penyusutan, sebaiknya
dikoordinasikan dengan instansi yang berkait dengan masalah kearsipan.
Sumber :
Barthos, Basir. 2009. Manejemn Kearsipan untuk Lembaga Negara, Swasta, dan Perguruan Tinggi.
Jakarta: PT Bumi Aksara.
Soedarmayanti.2008.
Tata Kearsipan dengan Memanfaatkan
Teknologi Modern. Bandung: Mandar Maju.
UU No. 43 Tahun
2009 Tentang Kearsipan
Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip bagi arsip-arsip yang
berasal dari lembaga-lembaga pemerintah.
Surat Edaran
Kepala ANRI Nomor SE/01/1981 tentang
Penanganan Arsip Inaktif sebagai Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan
pemerintah tentang Penyusutan Arsip.
Surat Edaran
Kepala ANRI Nomor SE/02/1983 tentang pedoman Umum untuk menentukan Nilai Arsip.
Artikel: Penyusutan Arsip oleh Burhanuddin DR
Bapusipda.jabar.go.id
kak mau nanya prosedur pemusnahan arsip yang sesui UUD tuh yang benar yang mana yaa.? makasih
Download PP No 28 Tahun 2012 ttg pelaksanaan UU NO 43 Tahun 2009 ttg Kearsipan, lalu lihat BAB bagian penyusutan arsip.... Lebih lengkap....
Terima kasih atas penyajian informasi dan sumber referensinya. sangat membantu :D
assalamualaikum terimakasih atas post tentang penyusutan arsip ,, ana copas ya