Tentang Kearsipan




PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Dalam menghadapi tantangan di era globalisasi ini sekaligus mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di lembaga pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi-organisasi dan individu harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang sistematis dan terpadu. Sementara di sisi lain ketentuan dan pengaturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kearsipan masih bersifat tertutup dan belum banyak diketahui oleh publik, untuk itu pentingnya sosialisasi dalam mempublikasikan peraturan perundang-undangan tentang kearsipan sangat dibutuhkan supaya masyarakat atau para insan kearsipan yang bersangkutan dapat memahami secara detail dan memiliki pengetahuan yang lebih luas tentang kearsipan yang ada di indonesia.
Dewasa ini masih banyak orang yang apabila mendengar kata “arsip” maka yang ada dalam bayangan mereka adalah kertas-kertas kotor, ruangan yang kotor yang penuh dengan kertas berserakan dan petugas yang kurang terdidik. Sebenarnya hal itu bukan hanya dapat merugikan Arsiparis sebagai insan kearsipan di sisi lain hal itu juga mengkibatkan citraan terhadap dunia kearsipan menjadi kurang baik dan dipandang sebelah mata. Pentingnya nilai kegunaan arsip dalam suatu individu, instansi maupun organisasi-organisasi tertentu, membuat pihak yang bersangkutan harus melakukan penyimpanan terhadap arsip-arsip tersebut sehingga apabila ada pihak yang membutuhkan arsip bisa disajikan dengan cepat dan tepat..Dengan itu dinamika kegiatan pemerintahan dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dapat terekam secara otentik di dalam arsip atau dokumen yang merupakan suatu peristiwa atau kegiatan penting bagi negara khususnya instansi atau organisasi yang bersangkutan. Keberadaan arsip dapat dijadikan sebagai suatu bentuk pertanggungjawaban seseorang, kelompok, organisasi ataupun instansi-instansi terkait baik langsung maupun tidak langsung terhadap kelangsungan menjalankan organisasi dari masa ke masa.
Arsip memiliki peranan yang sangat penting bagi kehidupan berorganisasi maka mau tidak mau pihak yang bersangkutan harus menyimpan rekaman kegiatannya (arsip) sehingga jika ada yang membutuhkan dapat dijadikan sebagai alat bukti dan sumber informasi. Sekurang-kurangnya masyarakat mendapat pengetahuan tentang kearsipan khususnya insan kearsipan. Oleh karena itu untuk menambah nilai plus mengetahui wawasan yang lebih luas dari pengelolaan kearsipan tersebut maka diperlukan sosialisasi yang sistematis dan efektif mengenai kearsipan supaya keberadaan kearsipan dalam dunia organisasi, manajemen, dan instansi tidak dipandang sebelah mata oleh banyak orang . Dengan adanya pengetahuan yang cukup tentang kearsipan maka masyarakat khususnya insan kearsipan diharapkan mendapat pemahaman dan keteramlpilan dalam mengolah dan mengelola arsip yang dibutuhkan oleh pihak yang membutuhkan sehingga kegiatan dalam organsasi ataupun instansi dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

PEMBAHASAN

1. Pengertian tentang kearsipan
a). Menurut kamus ensklopedi
- Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, arsip adalah simpanan surat-surat penting.
- Menurut Kamus Administrasi Perkantoran, arsip adalah kumpulan warkat yang disimpan secara teratur berencana karena mempunyai suatu kegunaan agar setiap kali diperlukan dapat cepat ditemukan kembali.
  1. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
  2. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  3. Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
  4. Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.
  5. Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
  6. Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
  7. Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
  8. Arsip terjaga adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.
  9. Arsip umum adalah arsip yang tidak termasuk dalam kategori arsip terjaga.
  10. Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
  11. Akses arsip adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip.
  12. Lembaga kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan.
  13. Arsip daerah kabupaten/kota adalah lembaga kearsipan berbentuk satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
  14. Pencipta arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip dinamis.
  15. Unit pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.
  16. Unit kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.
  17. Jadwal retensi arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
  18. Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.
  19. Penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.
  20. Pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.
  21. Pengelolaan arsip statis adalah proses pengendalian arsip statis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dalam suatu sistem kearsipan nasional.
  22. Akuisisi arsip statis adalah proses penambahan khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.
  23. Sistem kearsipan nasional (SKN) adalah suatu sistem yang membentuk pola hubungan berkelanjutan antarberbagai komponen yang memiliki fungsi dan tugas tertentu, interaksi antarpelaku serta unsur lain yang saling mempengaruhi dalam penyelenggaraan kearsipan secara nasional.
  24. Sistem informasi kearsipan nasional (SIKN) adalah sistem informasi arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI yang menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan nasional.
  25. Jaringan informasi kearsipan nasional (JIKN) adalah sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI.
  26. Daftar pencarian arsip (DPA) adalah daftar berisi arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan baik yang telah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga kearsipan dan dicari oleh lembaga kearsipan serta diumumkan kepada publik.
c). Perbedaan pengertian arsip antara UU No. 7 Tahun 1971 dengan UU No. 43 Tahun 2009:



2). Pentingnya peran arsip
Arsip merupakan pusat ingatan dari setiap organsasi. Apabila arsip yang dimiliki oleh organisasi kurang baik pengelolaanya maka akibatnya akan mempengaruhi tngkat reputasi suatu organisasi, sehingga organisasi yang bersangkutan akan mengalami hambatan dalam pencapaian tujuan. Informasi yang diperlukan melalui arsip dapat menghindarkan salah komunkasi, mencegah adanya duplikasi pekerjaan dan membantu mencapai efisiensi kerja. Sedangkan maksud dari arsip merupakan sumber ingatan adalah karena dengan arsip dapat menampung beraneka ragam informasi yang penting dan berguna. Apabila informasi tersebut diperlukan maka harus dengan cepat dan tepat dapat disajikan setiap saat dalam rangka membantu memperlancar suatu kegiatan dalam mengambil keputusan.

a). Peranan arsip
Sebagai sumber informasi maka asrip dapat membantu mengingatkan dalam rangka pengambilan keputusan secara akurat mengenai suatu masalah. Oleh karena tu dapat disimpulkan bahwa peranan arsip adalah sebagai berikut :
  1. Sebagai alat utama ingatan organisasi.
  2. Sebagai alat bukti otentik.
  3. Sebagai bahan dasar perencanaan dan pengmabilan keputusan.
  4. Barometer kegiatan suatu organsasi.
  5. Bahan informasi bagi kegiatan ilmiah.

b). Tujuan kerasipan dan tugas pokok unit kearsipan

Tujuan kearsipan secara umum adalah untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban nasional tentang rencana, pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta untuk menyediakan bahan pertanggungjawaban tersebut bagi kegiatan pemerintah.
Adapun tugas pokok unit kearsipan sebagai berikut :
  1. Menerima warkat.
  2. Mencatat warkat.
  3. Mendstribusikan warkat sesuai kebutuhan.
  4. Menyimpan, menata dan menemukan kembali arsip sesuai dengan system tertentu.
  5. Memberikan pelayanan kepada pihak-pihak yang memerlukan arsip.
  6. Mengadakan perawatan dan perlindungan arsip.
  7. Mengadakan atau merencanakan penyusutan arsip , dan kegiatan lainnya.

3). Penataan arsip
a). Tujuan penataan arsip :
1. Agar arsip dapat disimpan dan ditemukan kembali dengan cepat dan tepat.
2. Menunjang terlaksananya penysustan arsip dengan efektif dan efisien.

b). Persiapan penataan arsip :
1. Memisahkan atau mengelompokkan arsip sesuai dengan pokok permasalahannya (segregating)
2. Meneliti disposisi
3. Memadukan arsip (assembling)
4. Mengklasifikasi arsip
5. Mengindeks arsip
6. Mempersiapkan tunjuk silang (cross reference)
7. Menyusun arsip
8. Menyimpan arsip

c). Sistem-sistem penataan arsip sbb :
1. Abjad (Alphabetical)
2. Masalah (Subject)
3. Nomor (Numerical)
4. Urutan waktu (Chronological)
5. Wilayah/Daerah (Geographical)

4). Pelaksanaan pengelolaan arsip
a). Pengelolaan arsip dinamis
  1. Pengelolaan arsip dinamis meliputi:
    1. arsip vital;
    2. arsip aktif;
    3. arsip inaktif.
  2. Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip, dalam hal ini adalah Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD).
  3. Pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan daerah, dalam hal ini Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi.

- Pelaksanaan pengelolaan arsip dinamis :
  1. Penciptaan arsip dilaksanakan dengan baik dan benar untuk menjamin rekaman kegiatan dan peristiwa sebagaimana adanya sehingga menghasilkan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Penciptaan arsip dilaksanakan berdasarkan analisis fungsi dan tugas organisasi.
  3. Penciptaan arsip harus memenuhi komponen struktur, isi, dan konteks arsip.
  4. Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, pencipta arsip mengatur dan mendokumentasikan proses pembuatan dan penerimaan arsip secara akurat.

- Penggunaan dan pemeliharaan arsip dinamis :
  1. Pencipta arsip pada lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, dan BUMN dan/atau BUMD membuat daftar arsip dinamis berdasarkan 2 (dua) kategori, yaitu arsip terjaga dan arsip umum.
  2. Pencipta arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip dinamis yang masuk dalam kategori arsip terjaga.
b). Pengelolaan arsip statis
Arsip yang tergolong Arsip statis sesuai dengan perundangan yang berlaku adalah arsip yang:
  1. memiliki nilai guna kesejarahan;
  2. telah habis retensinya dan berketerangan dipermanenkan sesuai dengan JRA.
  3. Pencipta arsip bertanggung jawab atas autentisitas, reliabilitas, dan keutuhan arsip statis yang diserahkan kepada lembaga kearsipan.
  4. Pengelolaan arsip statis dilaksanakan untuk menjamin keselamatan arsip sebagai pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  5. Pengelolaan arsip statis meliputi:
    1. akuisisi arsip statis;
    2. pengolahan arsip statis;
    3. preservasi arsip statis dan akses arsip statis.

- Pelaksanaan pengelolaan arsip statis :
  1. Lembaga kearsipan melaksanakan akuisisi arsip statis
  2. Akuisisi meliputi arsip statis yang telah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung.
  3. Lembaga kearsipan wajib membuat DPA dan mengumumkannya kepada publik.
  4. Setiap orang yang memiliki atau menyimpan arsip statis wajib menyerahkan kepada ANRI atau lembaga kearsipan berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan dalam pengumuman DPA.

- Akses arsip statis
  1. Lembaga kearsipan wajib menjamin kemudahan akses arsip statis bagi kepentingan pengguna arsip.
  2. Akses arsip statis dilakukan untuk kepentingan pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dengan memperhatikan prinsip keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip.
  3. Akses arsip statis didasarkan pada sifat keterbukaan dan ketertutupan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Lembaga kearsipan melaksanakan pelayanan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan yang ditetapkan oleh ANRI serta menyediakan fasilitas untuk kepentingan akses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Arsip statis pada dasarnya terbuka untuk umum.
  6. Apabila akses terhadap arsip statis yang berasal dari pencipta arsip terdapat persyaratan tertentu, akses dilakukan sesuai dengan persyaratan dari pencipta arsip yang memiliki arsip tersebut.
  7. Terhadap arsip statis yang dinyatakan tertutup berdasarkan persyaratan akses atau karena sebab lain, kepala ANRI atau kepala lembaga kearsipan sesuai dengan lingkup kewenangannya dapat menyatakan arsip statis menjadi terbuka setelah melewati masa penyimpanan selama 25 (dua puluh lima) tahun.
  8. Arsip statis dapat dinyatakan tertutup apabila memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
  9. Lembaga kearsipan memiliki kewenangan menetapkan keterbukaan arsip statis sebelum 25 (dua puluh lima) tahun masa penyimpanan yang dinyatakan masih tertutup dengan pertimbangan:
    1. tidak menghambat proses penegakan hukum;
    2. tidak mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
    3. tidak membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
    4. tidak mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya;
    5. tidak merugikan ketahanan ekonomi nasional;
    6. tidak merugikan kepentingan politik dan hubungan luar negeri;
    7. tidak mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara hukum;
    8. tidak mengungkapkan rahasia atau data pribadi;
    9. tidak mengungkapkan memorandum atau surat-surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan.
  10. Untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kepentingan penyelidikan dan penyidikan, arsip dapat diakses dengan kewenangan kepala lembaga kearsipan yang ketentuannya diatur dengan peraturan kepala ANRI.
  11. Penetapan arsip statis menjadi tertutup dilakukan oleh kepala lembaga kearsipan sesuai dengan tingkatan dan dilaporkan kepada dewan perwakilan rakyat sesuai dengan tingkatannya.
  12. Penetapan dilakukan secara terkoordinasi dengan pencipta arsip yang menguasai sebelumnya.
  13. Penetapan keterbukaan arsip statis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan berlaku sejak arsip statis diterima oleh lembaga kearsipan


5). Masalah dalam bidang kearsipan
  • Terlalu lamban menemukan arsip yang diperlukan
  • Arsip penting hilang
  • Ruang simpan arsip terlalu sempit
  • Pengorganisasian arsip aktif, inaktif buruk
  • Duplikasi mubazir oleh berbagai unit kerja
  • Pengendalian/kontrol kurang terhadap files, formulir dan korespondensi
  • Pemahaman tentang arsip rendah
  • Kualifikasi persyaratan pegawai kearsipan tidak dipenuhi
  • Belum dipikirkannya menegnai rencana untuk mengadakan penysusutan arsip
  • Belum dibudayakannya pedoman tentang tata cara peminjaman arsip

6). Syarat-syarat petugas kearsipan dalam meningkatkan produktivitas kerja

    Syarat-syarat untuk menjadi petugas kearsipan yang baik adalah :
1. Mampu mengkonsep surat dan naskah dengan menggunakan bahasa yang baik dan benar, dalam bentuk standar yang ditentukan dan diberlakukan sebagai pedoman korespondensi dan tata naskah didalam organisasi.
2. Mampu melakukan pengetikan surat dan naskah dengan cepat dan benar.
3. Mampu menggandakan arsip dengan jelas, rapi, bersih, dan cepat.
4. Mampu melakukan pencatatan dengan cepat dan baik, setiap surat ataupun naskah yang dibuat, dikirim, diterima, dipinjam, disimpan dan disusutkan pada buku ataupun kartu yang disediakan.
5. Mampu mengklasifikasikan surat-surat dan naskah-naskah lain yang akan dikirim di lingkungan internal dan eksternal organisasi dengan cepat dan tepat.
6. Mampu menyimpan arsip secara sistematis yaitu sesuai kelompok klasifikasi dan berurutan secara numerik atau kronologis, mampu memelihara dan mengamankan arsip secara tertib dan berkelanjutan, dan mampu melakukan penyusutan dengan tepat, benar dan tertib.

7). Penyusutan arsip

Untuk meningkatkan effisiensi dan effektifnya pengelolaan kearsipan setiap Satuan kerja wajib melakukan upaya penyusutan arsip sebagai berikut :
  1. Penyusutan arsip dilaksanakan oleh pencipta arsip.
  2. Penyusutan arsip yang dilaksanakan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan berdasarkan JRA dengan memperhatikan kepentingan pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusutan arsip diatur dengan peraturan pemerintah.

    Berikut cara melakukan penyusustan arsip :
         a)  Pemindahan arsip

Untuk jenis-jenis arsip yang sudah tergolong dalam arsip inaktif oleh Unit kerja pencipta arsip sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, maka unit pencipta arsip wajip melaksanakan :
  1. pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan;
  2. pemusnahan arsip yang telah habis retensi dan yang tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.

         b).Pemusnahan arsip

Pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip :
    1. tidak memiliki nilai guna;
    2. telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA;
    3. tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang;
    4. tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
  1. Pemusnahan arsip wajib dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar.
  2. Pemusnahan arsip pada pencipta arsip merupakan tanggung jawab pimpinan pencipta arsip yang bersangkutan.
  3. Setiap lembaga negara dan lembaga yang terkena kewajiban berdasarkan undang-undang ini dilarang melaksanakan pemusnahan arsip tanpa prosedur yang benar.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pemusnahan arsip diatur dengan peraturan pemerintah.


     c) Penyerahan arsip
  1. Lembaga negara tingkat pusat wajib menyerahkan arsip statis kepada ANRI.
  2. Lembaga negara di daerah wajib menyerahkan arsip statis kepada ANRI sepanjang instansi induknya tidak menentukan lain.
  3. Satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi wajib menyerahkan arsip statis kepada arsip daerah provinsi.
  4. Satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota wajib menyerahkan arsip statis kepada arsip daerah kabupaten/kota.
  5. Satuan kerja di lingkungan perguruan tinggi negeri wajib menyerahkan arsip statis kepada arsip perguruan tinggi di lingkungannya.
  6. Perusahaan wajib menyerahkan arsip statis kepada lembaga kearsipan berdasarkan tingkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PENUTUP

1. Kesimpulan
Dari penjelasan di atas kita dapat menyimpulkan bahwa arsip sebagai rekaman penting tentang suatu kegiatan merupakan penyelamat bagi suatu individu, organisasi ataupun instansi dalam perencanaan dan pengelolaan kegiatan dari masa ke masa sehingga dengan hal tersebut kita tidak lagi memandang arsip sebelah mata karena keberadaan arsip sangat penting baik itu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara terlebih bagi kelangsungan perjalanan hidup bagi individu, organisasi, instansi, dan negara. Oleh karena itu arsip harus selalu mendapat perlindungan dan perawatan yang layak dari pihak yang berkaitan supaya jika ada pihak yang membutuhkan arsip dapat disajikan secara efektif dan efisien.



DAFTAR PUSTAKA

Sedarmayanti. 2008. Tata Kerasipan: Dengan Memanfaatkan Teknologi Modern. Bandung: CV. Mandar Maju.

Suprayoga, I Gusti Negara K. Artikel: Pentingnya Arsip dalam Mengemban Tugas Di Era Globalisasi dan Transparansi. Jembrana: Kepala Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi.

Agustiani, Rini. 2011. D III Kerasipan UGM: Hukum dan Pengamanan Informasi. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada.

Sondang, P.Siagian. 2002. Kiat Meningkatkan Produktivitas Kerja. Rineka Cipta,

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan.

www.duniaarsip.com



These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

Leave a comment