Arsip Sebagai Memori Kolektif

(Arsip sebagai memori kolektif instansi dan arsip sebagai memori kolektif bangsa) 

Arsip sebagai sumber informasi memiliki banyak fungsi dalam penggunaannya di  instansi/organisasi. Dalam hal ini, selain memiliki kegunaan dinamis (fungsi administrasi) arsip juga sebagai memori kolektif instansi (fungsi statis), karena melalui arsip dapat tergambar perjalanan sejarah atau keberadaan organisasi dari masa ke masa. Arsip tersebut berperanan penting dalam kegiatan yang berkaitan dengan peristiwa penting/bersejarah dan kesinambungan sebuah instansi, selain menjadi fungsi di atas arsip juga memiliki kegunaan dalam rangka melakukan kegiatan perencanaan, penganalisaan, perumusan kebijakan, mengambil keputusan, dan sebagainya.

Meskipun arsip berperanan penting, ironisnya masih banyak instansi yang belum melakukan penataan dan pengelolaan arsip dengan bai. Masih banyak instansi yang belum sadar arsip terutama arsip statis. Banyak juga dijumpai arsip-arsip yang hanya menumpuk di dalam ruangan, tidak tertata secara baik dan benar sehingga cepat rusak, dan sulit ditemukan kembali apabila sewaktu-waktu diperlukan. Oleh karena itu pentingnya kita menyadari bahwa keberadaan arsip itu begitu penting.

Seiring dengan perkembangan organisasi yang bersangkutan, volume arsip pun juga ikut semakin bertambah Bertambahnya terus-menerus arsip-arsip tanpa diikuti dengan tata kerja dan peralatan kearsipan serta tenaga ahli dalam bidang kearsipan, menimbulkan masalah tersendiri yaitu akan membutuhkan SDM, ruangan, lemari/rak sebagai bagian dari tata kearsipan yang baik.

Dalah hal ini, peran lembaga-lembaga kearsipan sangat penting  dalam melakukan pembinaan maupun sosiolisasi tentang arti penting arsip agar kesadaran masyarakat dalam bidang kearsipan dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, misalnya ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) atau lembaga kearsipan daerah. ANRI/lembaga kearsipan daerah mempunyai tugas yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan,  selain itu ANRI juga berperan sebagai pembina kearsipan nasional sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009.

Dilihat dari perspektif kenegaraan, arsip sebagai memori kolektif memberi gambaran tentang perjalanan sejarah bangsa dari masa ke masa. Memori kolektif tersebut juga sebagai identitas dan harkat sebuah bangsa. Kesadaran akademis yang dilandasi oleh beban moral untuk menyelamatkan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban sekaligus sebagai warisan budaya bangsa, dapat menghindari hilangnya informasi sejarah perjalanan sebuah bangsa serta harkat sebagai bangsa yang berbudaya.

Berikut beberapa kegunaan arsip :
1. Kegunaan arsip bagi instansi :
-  Endapan informasi melaksanaan kegiatan sebagai wujud dari memori kolektif instansi.
-  Pendukung kesiapan informasi bagi pembuat keputusan.
-  Memenuhi ketentuan hukum yang berlaku
-  Bukti eksistensi instansi.
2. Kegunaan arsip bagi kehidupan kebangsaan :
-  Bukti pertanggungjawaban/akuntabilitas nasional
-  Rekaman budaya nasional sebagai memori kolektif dan prestasi intelektual bangsa
-  Bukti sejarah.

Dalam mengelola arsip, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sbb :
1. Penemuan kembali secara cepat dan tepat terhadap arsip-arsip apabila sewaktu-waktu diperlukan kembali, baik oleh pihak pimpinan organisasi yang bersangkutan maupun oleh organisasi lainnya.
2. Hilangnya arsip-arsip sebagai akibat dari sistem penyimpanan yang kurang sistematis, sistem pemeliharaan dan pengamanan yang kurang sempurna, serta peminjaman atau pemakaian arsip oleh pimpinan atau oleh satuan organisasi lainnya, yang jangka waktunya lama, sehingga arsip lupa dikembalikan kepada unit kearsipan.
3. Bertambahnya terus-menerus arsip-arsip ke dalam bagian kearsipan tanpa diikuti dengan penataan dan penyusutan yang mengakibatkan tempat penyimpanan arsip tidak mencukupi.
4. Tata kerja kearsipan yang tidak mengikuti perkembangan ilmu kearsipan modern karena para pegawai kearsipan yang tidak terampil dan kurang adanya bimbingan yang teratur dari pihak pimpinan dan dari para ahli kearsipan.
5. Peralatan kearsipan yang tidak memadai, tidak mengikuti perkembangan ilmu kearsipan modern, karena kurangnya dana yang tersedia, serta karena para pegawai kearsipan yang tidak cakap.
6. Kurang adanya kesadaran para pegawai terhadap peranan dan pentingnya arsip-arsip bagi organisasi, sehingga sistem penyimpanan, pemeliharaan dan perawatan arsip kurang mendapat perhatian yang semestinya.

Dengan demikian dapat dikatakan lebih lanjut bahwa kurangnya perhatian terhadap kearsipan tidak hanya terdapat pada sistem filing-nya, pemeliharaan dan pengamanannya saja, tetapi juga terdapat pada transfer, retention, disposal, dan lain-lainnya.


Keberadaan arsip mempunyai peran yang sangat penting baik dalam kehidupan individu, organisasi, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu arsip harus ditata dan dikelola dengan baik dan benar agar arsip tersebut dapat ditemukan secara cepat dan tepat sewaktu-waktu diperlukan.

Sumber :


These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

Leave a comment